Ketertinggalan di berbagai bidang di era globalisasi dibandingkan negara-negara tetangga rupanya menyebabkan pemerintah terdorong untuk memacu diri untuk memiliki standar internasional. Sektor pendidikan termasuk yang didorong untuk berstandar internasional. Dorongan itu bahkan dicantumkan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. “.Dharma (2007)
Mungkin pendapat ini memang benar dengan adanya Sekolah Bertaraf Internasional maka pendidikan di indonesia diharapkan bisa maju.
Tetapi dalam pelaksanaanaannya tenyata banyakl menuai kontroversi. Kontroversi-kontroversi ini muncul karena adanya ketidak sesuain kurikulum yang diberlakukan. Misalnya dalam penggunaan bahasa Inggris.
Tetapi dalam pelaksanaanaannya tenyata banyakl menuai kontroversi. Kontroversi-kontroversi ini muncul karena adanya ketidak sesuain kurikulum yang diberlakukan. Misalnya dalam penggunaan bahasa Inggris.
Dengan digunakanya bahasa inggris sekilas menimbulkan pertanyaan. Kenapa harus menggunakan bahasa Inggris?. Apakah bahasa Indonesia sudah tidak relevan lagi digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri?.
Sebetulnya pendapat sekolah bertaraf internasional harus menggunakan bahasa inggris ini sangat keliru karena Sains ini berkambang secara global. Banyak buku-buku yang sudah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Karena sifatnya yang global orang hanya mengaggap bahwa sains harus diajarkan dalam bahasa Inggris. Meraka berpandapat bahasa inggris adalah bahasa global.Ediyanto (2007).
Dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pendidikan di sekolah Bertaraf Internasional sudah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945. dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang berbunyi “Bahasa negara ialah bahasa Indonesia.” bahwa bahasa pengantar pendidikan adalah bahasa Indonesia. Ediyanto (2007)
Ditinjau dari kedudukannya sebagai bahasa negara , menurut Bambang Mardianto maka bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
a. Bahasa Negara Resmi
b. Bahasa pengantar dalam lembaga-lembaga pendidikan
c. Alat komunikasi pada tinggat nasional
d. Media pembangun kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ediyanto (2007)
Kita bisa menjadi bertaraf internasional tanpa melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dengan cara memperbaiki mutu para pendidik . Dengan meningkatnya mutu para pendidik tentunya secara tidak langsung mutu pendidikan di Indonesia dapat terangkat. Guru bahasa Inggris harus mampu membuat siswa di indonesia berbahasa Inggris dengan baik.Ediyanto (2009)
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Yoesoef, bahwa ”Pembelajaran menggunakan pengantar bahasa Inggris menjadikan bangsa Indonesia rendah diri….. Orang Amerika bisa maju bukan karena bahasa Inggris tetapi karena mereka bisa menghayati nilai-nilai kemajuan itu dengan pengembangan otaknya”
Akan jadi apa bangsa Indonesia jika bahasa nasional hanya mendapat porsi yang sangat sedikit dalam pendidikan. Apakah nasib bahasa Indonesia akan sama dengan bahasa melayu di malaysia yang menjadi bahasa ke dua. Dimana janji para putra-putri Indonesia yang menyatakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Seperti dalam sumpah pemuda sebagai berikut.
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.Pemuda Indonesia (1928)
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.Pemuda Indonesia (1928)
Tambahkan Komentar